JAKARTA (bapermennews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar 12.000 Dolar Singapura (SGD) atau sekitar Rp168 juta dalam penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang tersebut disita dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, yang diperiksa sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp15 juta dari saksi Fahdiansyah.
Menurut KPK, uang yang disita diduga berkaitan dengan proses pengajuan alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. Penyidik menduga dana tersebut merupakan bagian dari uang yang sebelumnya telah dikembalikan oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, kepada Suhardiman.
Budi menjelaskan, Juprizal diduga mengetahui adanya pengumpulan dana dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang dilakukan oleh Suhardiman terkait proses permohonan alih fungsi hutan.
Dalam pemeriksaan, penyidik juga mendalami dugaan suap dalam proses pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing serta mekanisme pengajuan alih fungsi hutan lindung yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan dengan rekomendasi teknis dari pemerintah daerah.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membenarkan adanya pertemuan resmi dengan Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026 di kantor Kementerian Kehutanan. Ia menegaskan audiensi tersebut dilakukan secara terbuka dan terdokumentasi melalui surat resmi, daftar hadir, notulensi, serta publikasi di media sosial kementerian.
Usai pertemuan, Raja Juli mengaku menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman. Karena merasa tidak berhak menerima pemberian tersebut, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman.
Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi, sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Suhardiman. Raja Juli mengaku memiliki bukti berupa tanda terima dan dokumentasi pengembalian amplop tersebut.
Setelah itu, Raja Juli juga melaporkan peristiwa tersebut kepada KPK sebagai bentuk pelaporan dugaan gratifikasi. Namun, langkah tersebut mendapat sorotan dari sejumlah anggota DPR RI yang menilai seharusnya barang atau uang yang diduga merupakan gratifikasi langsung diserahkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pihak pemberi.
Menanggapi hal itu, KPK menyatakan masih akan menganalisis laporan yang disampaikan Raja Juli. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT MIC, Ardiles.
Suhardiman diduga menerima suap berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2 miliar sebagai imbalan untuk meloloskan Zulkarnain menjadi Sekretaris Daerah Kuansing.
Selain dugaan suap jabatan tersebut, penyidik KPK juga tengah mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Suhardiman dengan nilai mencapai sekitar Rp3,5 miliar.















