JAKARTA (bapermennews.com) – PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) bersama PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) tengah melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pelecehan yang dilakukan seorang oknum petugas penagihan (debt collector) terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Head of Marketing Kredivo, Indina Andamari, mengatakan perusahaan langsung melakukan investigasi internal setelah menerima informasi mengenai dugaan insiden tersebut. Langkah itu diambil untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) maupun kode etik perusahaan.
“Kami menindaklanjuti persoalan ini secara serius karena kasus seperti ini tidak lazim dan tidak mencerminkan standar operasional Kredivo maupun KrediFazz,” ujar Indina dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, hasil investigasi nantinya juga akan menjadi bagian dari laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan berkomitmen menjalankan proses investigasi secara adil, objektif, dan menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah awal, perusahaan telah menonaktifkan sementara petugas penagihan yang diduga terlibat. Selain itu, proses penagihan terhadap debitur terkait juga dihentikan untuk sementara selama investigasi berlangsung.
“Petugas koleksi yang bersangkutan telah dinonaktifkan karena diduga melakukan tindakan yang berisiko melanggar SOP dan kode etik perusahaan,” tegas Indina.
Terkait status pengguna layanan, Indina mengatakan perusahaan tidak dapat memberikan informasi lebih rinci karena menyangkut privasi konsumen.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, korban merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sedangkan pinjaman yang menjadi objek penagihan berasal dari produk Pinjaman Tunai KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi Kredivo. Sementara petugas penagihan tersebut merupakan bagian dari mitra collection agency yang bekerja untuk KrediFazz.
Indina menjelaskan bahwa secara umum proses penagihan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penagihan lapangan bagi pinjaman yang mengalami tunggakan lebih dari 60 hari.
Dalam proses investigasi, pihak perusahaan juga memperoleh informasi dari Polres Purworejo bahwa kedua belah pihak telah menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi. Kesepakatan damai disebut telah ditandatangani pada 22 Juli 2026 dan hingga kini tidak terdapat laporan polisi resmi terkait peristiwa tersebut.
Meski demikian, Kredivo dan KrediFazz menegaskan investigasi internal tetap dilanjutkan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mengungkap seluruh fakta serta mengevaluasi sistem pengawasan terhadap mitra penagihan.
Selain itu, KrediFazz juga tengah melakukan evaluasi terhadap kerja sama dengan mitra collection agency dan memastikan pemberian sanksi yang proporsional sesuai dengan ketentuan perusahaan.















