Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminal

Gakkum Kehutanan Limpahkan Tersangka Kasus Pembalakan Liar di Solok ke Kejaksaan, Barang Bukti 237,53 M³ Kayu Diserahkan

13
×

Gakkum Kehutanan Limpahkan Tersangka Kasus Pembalakan Liar di Solok ke Kejaksaan, Barang Bukti 237,53 M³ Kayu Diserahkan

Sebarkan artikel ini

SOLOK (bapermennews.com) – Kementerian Kehutanan melalui Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera resmi menyerahkan tersangka BS alias BG (50) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Solok pada Rabu (22/7/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyerahan tahap II tersebut meliputi tiga unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan total volume 237,53 meter kubik, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana memanen atau memungut hasil hutan tanpa hak maupun persetujuan dari pejabat yang berwenang.

Kelengkapan berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan oleh Jaksa Peneliti berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Solok Nomor: B-1212/L.3.15/Enz.1/06/2026 tanggal 10 Juni 2026.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Penindakan Pembalakan Liar dan Peredaran Hasil Hutan yang dilaksanakan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dan Korwas PPNS Polda Sumbar pada Agustus 2025 di Kabupaten Solok.

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 78 ayat (6) jo Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp3,5 miliar.

Selama proses penyidikan, tersangka juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Koto Baru, Solok, pada 27 Oktober 2025. Namun, majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut.

Kepala Seksi Gakkum Wilayah II, Khairul Amri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat serta informasi yang beredar di media sosial dan media daring pada 14 Juli 2025 mengenai dugaan aktivitas penebangan pohon berskala besar di kawasan Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.

Lokasi tersebut merupakan daerah tangkapan air (catchment area) di hulu Sungai Batang Bayang yang berbatasan dengan Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Aktivitas penebangan liar di kawasan itu dinilai berpotensi meningkatkan risiko bencana banjir bandang karena berada di wilayah perbukitan dengan kondisi lereng yang terjal.

Hasil pemeriksaan lapangan menemukan adanya penebangan pada kawasan hutan primer, baik di dalam maupun di luar areal PHAT SD. Di lokasi di luar PHAT SD yang merupakan Areal Penggunaan Lain (APL), petugas menemukan lima Tempat Penimbunan Kayu (TPK), ratusan batang kayu bulat tanpa barcode, serta alat berat berupa buldoser dan ekskavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penyaradan dan pembangunan jalan logging.

Penyidik juga mencatat luas areal tebangan di luar PHAT SD mencapai sekitar 83,31 hektare. Dari kawasan tersebut diduga telah dilakukan pengangkutan kayu bulat sebanyak 11.299,81 meter kubik, melebihi volume yang tercantum dalam Laporan Hasil Cruising (LHC) sebesar 7.012,21 meter kubik.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa ekosistem hutan di Kabupaten Solok memiliki fungsi vital sebagai daerah tangkapan air yang harus dijaga kelestariannya.

Menurutnya, penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum kehutanan sekaligus menjaga keberlanjutan hutan primer, baik yang berada di dalam kawasan hutan maupun di Areal Penggunaan Lain (APL) di Provinsi Sumatera Barat.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penegakan hukum, khususnya Polda Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

“Kami berharap perkara ini menjadi pintu masuk untuk menghambat laju kerusakan hutan sekaligus mengurangi risiko banjir bandang di Sumatera Barat. Pelaku diharapkan dijatuhi hukuman maksimal agar memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan,” tegas Hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *