Example floating
Example floating
Nasional

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Anies: Tinggal Tunggu Keppres Presiden

15
×

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Anies: Tinggal Tunggu Keppres Presiden

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (bapermennews.com) – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akhirnya buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

Anies menilai putusan MK tersebut bukanlah hal baru karena telah sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang berlaku mengenai pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Setahu saya tidak ada yang baru ya, karena undang-undangnya memang begitu. Jadi tidak ada yang baru dari keputusan MK tersebut,” ujar Anies usai menyambangi kediaman mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Sabtu (16/5/2026).

Saat ditanya terkait kepastian pemindahan pusat pemerintahan ke IKN, Anies menegaskan bahwa seluruh proses tersebut masih menunggu keputusan resmi Presiden melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

“Kan itu semua menunggu Keputusan Presiden,” katanya singkat.

Sebelumnya, MK resmi menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Gugatan tersebut teregister dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Gedung MK Jakarta menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan, Selasa (12/5/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa pemohon mempersoalkan ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 dengan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 terkait status ibu kota negara.

Pemohon menilai adanya potensi kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang dapat berdampak pada keabsahan tindakan pemerintahan. Namun MK berpandangan bahwa penafsiran aturan tersebut harus dikaitkan dengan Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024.

MK menegaskan, pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN baru dinyatakan berlaku efektif setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo, berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” kata Adies.

Dengan demikian, MK menyatakan dalil pemohon yang menyebut aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa status Jakarta sebagai ibu kota negara masih tetap berlaku sampai adanya keputusan resmi Presiden mengenai pemindahan pemerintahan ke IKN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *