Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Sumatera Barat dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 serta Petunjuk Teknis yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 420-251-2026.
Secara normatif, tidak terdapat persoalan mengenai legalitas maupun dasar hukum pelaksanaannya. Namun demikian, terdapat satu persoalan yang layak menjadi bahan evaluasi bersama, yaitu mengenai makna dan substansi Jalur Domisili pada jenjang SMA.
Dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 ditegaskan bahwa tujuan SPMB adalah memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas dan dekat dengan domisili.
Prinsip yang sama juga ditegaskan dalam penetapan wilayah penerimaan murid baru yang harus dilakukan dengan pendekatan mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.
Secara konseptual, masyarakat memahami bahwa Jalur Domisili merupakan instrumen kebijakan yang dirancang untuk memberikan akses pendidikan kepada peserta didik yang tinggal dekat dengan sekolah.
Pemahaman tersebut tumbuh secara alami karena selama bertahun-tahun masyarakat melihat bahwa faktor tempat tinggal merupakan unsur utama dalam jalur penerimaan berbasis domisili.
Tidak sedikit keluarga yang bahkan mengurus perpindahan Kartu Keluarga jauh sebelum masa penerimaan peserta didik dimulai agar anaknya dapat bersekolah di sekolah yang berada dekat dengan tempat tinggalnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa dalam persepsi masyarakat, inti dari Jalur Domisili adalah kedekatan akses pendidikan.
Namun, pelaksanaan SPMB SMA Tahun Ajaran 2026/2027 menunjukkan kondisi yang berbeda. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, apabila jumlah pendaftar Jalur Domisili melebihi kuota yang tersedia, maka pemeringkatan dilakukan berdasarkan kemampuan akademik terlebih dahulu, kemudian jarak domisili, usia, dan waktu pendaftaran.
Dengan demikian, faktor akademik menjadi penentu utama, sedangkan jarak tempat tinggal hanya berfungsi sebagai pembeda apabila kemampuan akademik peserta berada pada posisi yang sama.
Konsekuensinya dapat terlihat dalam praktik. Terdapat calon murid yang berdomisili sekitar 722 meter dari sekolah dan memiliki nilai akademik 86,380, namun tidak diterima melalui Jalur Domisili. Sebaliknya, terdapat calon murid lain yang berdomisili sekitar 8,5 kilometer dari sekolah dan dinyatakan diterima karena memiliki nilai akademik yang lebih tinggi.
Secara hukum, kondisi tersebut sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun dari perspektif kebijakan publik, muncul pertanyaan yang patut mendapat penjelasan.
Apabila faktor utama dalam Jalur Domisili adalah kemampuan akademik, sejauh mana kedekatan domisili masih menjadi faktor yang menentukan? Pertanyaan ini menjadi semakin relevan apabila dibandingkan dengan Jalur Prestasi Akademik.
Dalam Petunjuk Teknis SPMB Provinsi Sumatera Barat, Jalur Prestasi Akademik mensyaratkan capaian akademik tertentu, termasuk Surat Keterangan Peringkat Paralel dari sekolah asal untuk kelompok murid dengan nilai tertinggi.
Dengan kata lain, jalur ini secara eksplisit memang dirancang untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik yang memiliki keunggulan akademik.
Namun dalam praktiknya, terdapat kondisi di mana seorang peserta didik tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Jalur Prestasi Akademik karena tidak termasuk kelompok peringkat tertentu yang dipersyaratkan, tetapi pada saat yang sama tetap harus bersaing melalui Jalur Domisili yang penentu utamanya juga kemampuan akademik.
Di sisi lain, terdapat peserta didik yang berdomisili sangat dekat dengan sekolah tujuan, tetapi tidak memperoleh manfaat yang signifikan dari kedekatan domisilinya karena pemeringkatan tetap didasarkan pada nilai akademik.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan yang wajar di tengah masyarakat: apakah secara substantif masih terdapat perbedaan yang cukup jelas antara Jalur Prestasi Akademik dan Jalur Domisili apabila keduanya sama-sama sangat ditentukan oleh kemampuan akademik?
Pertanyaan ini tentu bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan kedua jalur tersebut, melainkan untuk memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai filosofi kebijakan yang diterapkan.
Masyarakat perlu memahami apakah tujuan mendekatkan layanan pendidikan dengan domisili telah dianggap tercapai pada tahap penetapan wilayah penerimaan murid baru.
Jika demikian, maka perlu adanya sosialisasi yang lebih jelas bahwa setelah berada dalam wilayah domisili yang sama, faktor akademik menjadi pertimbangan utama dalam penerimaan peserta didik SMA.
Sebaliknya, apabila tujuan utama Jalur Domisili memang tetap untuk mendekatkan peserta didik dengan sekolah terdekat dari tempat tinggalnya, maka ruang evaluasi terhadap mekanisme pemeringkatan juga patut dipertimbangkan di masa mendatang.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang siapa yang diterima dan siapa yang tidak diterima di suatu sekolah. Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat memahami arah kebijakan pendidikan yang sedang dijalankan pemerintah.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tentu memiliki pertimbangan akademik, yuridis, dan sosiologis dalam menetapkan kemampuan akademik sebagai prioritas utama pada Jalur Domisili SMA.
Oleh karena itu, penjelasan yang lebih komprehensif mengenai filosofi kebijakan tersebut menjadi penting agar tidak muncul persepsi bahwa Jalur Domisili dan Jalur Prestasi Akademik memiliki karakteristik yang semakin sulit dibedakan oleh masyarakat.
Kebijakan publik yang baik tidak hanya harus sah secara hukum, tetapi juga harus dapat dipahami secara logis oleh masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan tersebut.
Karena itu, evaluasi dan dialog terbuka mengenai pelaksanaan Jalur Domisili merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan sistem penerimaan murid baru yang semakin transparan, berkeadilan, dan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Oleh: Marisa Jemmy, S.H, M.H















