JAKARTA (bapermennews.com) – Telkomsel merespons kebijakan pemerintah terkait larangan kuota internet pelanggan hangus. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026.
Penerbitan surat edaran itu merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026.
Vice President Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menegaskan bahwa perusahaan akan mematuhi putusan MK dan ketentuan pemerintah terkait perlindungan konsumen.
“Ini sejalan dengan komitmen kami melayani sepenuh hati, melalui layanan yang memberikan nilai tambah dan berorientasi pada kebutuhan pelanggan,” ujar Fahmi dalam keterangan resminya, Jumat (4/9/2026).
Menurut Fahmi, Telkomsel saat ini tengah melakukan kajian terhadap berbagai produk dan lini layanan yang dimiliki. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh layanan dapat disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam SE Menkomdigi.
Ia menambahkan, perlindungan pelanggan dan transparansi informasi menjadi perhatian utama Telkomsel. Informasi mengenai produk dan layanan akan terus diarahkan agar dapat dipahami pelanggan secara jelas dan mudah.
Sementara untuk teknis penerapan kebijakan di lapangan, Telkomsel menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait.
“Adapun terkait teknis implementasinya, kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta pemangku kepentingan terkait,” katanya.
Dalam SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026, operator seluler diwajibkan menyediakan beragam pilihan paket layanan bagi masyarakat.
Pilihan tersebut antara lain paket dengan sistem akumulasi kuota atau rollover, paket tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, serta skema layanan alternatif lainnya.
Regulasi tersebut juga mengatur mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan yang belum digunakan. Perlindungan itu dapat dilakukan melalui sejumlah skema, seperti akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, aktivasi manfaat, pembaruan, hingga pengembalian dana atau refund.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa sisa kuota merupakan hak milik pengguna dan tidak boleh dikenakan biaya tambahan.
“Memberlakukan kebijakan terkait sisa kuota sebagai hak milik pengguna yang dapat digunakan hingga habis, dan secara tegas dilarang membebankan biaya tambahan berdalih perpanjangan masa aktif atau alasan apa pun atas kuota tersebut,” demikian salah satu poin dalam SE tersebut.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menekankan pentingnya kepastian hak pelanggan sekaligus transparansi operator seluler dalam menawarkan produk dan layanan telekomunikasi kepada masyarakat.















