Example floating
Example floating
Berita

Bapermen Sumbar Bakal Gelar Aksi di BWSS V, Soroti Dugaan Korupsi hingga Proyek Fiktif*

38
×

Bapermen Sumbar Bakal Gelar Aksi di BWSS V, Soroti Dugaan Korupsi hingga Proyek Fiktif*

Sebarkan artikel ini

PADANG (bapermen) – Menyikapi berbagai temuan dugaan korupsi, proyek fiktif, penyelewengan anggaran, hingga indikasi pengaturan proyek di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera V, Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) Sumatera Barat berencana menggelar aksi unjuk rasa.

Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 27 April 2026 di kantor BWSS V wilayah Sumatera Barat di Padang.

Terkait rencana tersebut, Bapermen Sumbar telah melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Polresta Padang pada Rabu (22/04), yang diterima oleh salah seorang staf Sat Intelkam.

Dirwaster Sumbar, Hendri Pratama, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan lanjutan dari unjuk rasa yang sebelumnya telah dilakukan oleh pihaknya ke BWSS V Sumbar.

“Aksi ini merupakan tindak lanjut dari berbagai temuan, informasi, serta indikasi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BWSS V Sumbar, seperti dugaan proyek fiktif, pengaturan pemenang tender, serta penggunaan BBM ilegal yang hingga saat ini belum terselesaikan secara transparan,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, Bapermen Sumbar menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

1. Meminta klarifikasi transparan dari Kepala BWSS V terkait dugaan pengaturan pemenang tender proyek;

2. Mendesak penjelasan atas dugaan pengerjaan proyek fiktif di lingkungan BWSS V;

3. Meminta pertanggungjawaban serta progres pekerjaan proyek Sabo Dam di Tanah Datar dengan pagu sekitar Rp285 miliar;

4. Menuntut dilakukannya audit investigatif terhadap penggunaan anggaran Dana Bina OP (swakelola) tahun 2023–2026;

5. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Hendri menegaskan, aksi tersebut bertujuan untuk mendorong aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan BWSS V Sumbar.

“Dugaan permainan korupsi di BWSS V Sumbar sudah sangat meresahkan. Melalui aksi ini, kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Bahkan kami berharap Komisi Pemberantasan Korupsi dapat turun langsung ke Sumbar, khususnya ke BWSS V,” tegasnya.

Aksi unjuk rasa ini, lanjut Hendri, juga memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang menjamin hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara terbuka. Selain itu, dugaan penyimpangan yang disorot mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tidak hanya itu, prinsip transparansi pengelolaan anggaran juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa penggunaan keuangan negara harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Sementara itu, terkait dugaan pengaturan tender proyek, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengharuskan proses pengadaan dilakukan secara transparan, kompetitif, dan bebas dari praktik KKN.

Bapermen Sumbar berharap aksi yang akan digelar tersebut dapat menjadi perhatian serius bagi pihak terkait, sekaligus mendorong aparat penegak hukum, baik dari Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk segera melakukan langkah konkret dalam menindaklanjuti berbagai dugaan yang ada.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *