Example floating
Example floating
BeritaKriminal

Bareskrim Rampungkan Kasus Impor HP Ilegal Rp263 Miliar, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

28
×

Bareskrim Rampungkan Kasus Impor HP Ilegal Rp263 Miliar, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (bapermennews.com) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus dugaan impor ilegal telepon seluler (HP) dan barang elektronik bekas dengan total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp263 miliar. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum dan memasuki tahap pelimpahan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas penyelundupan dan kejahatan ekonomi yang merugikan negara.

Menurutnya, penegakan hukum ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam penguatan reformasi hukum, pemberantasan korupsi, serta penindakan terhadap praktik penyelundupan guna melindungi perekonomian nasional dan industri dalam negeri.

Kasus ini diungkap berdasarkan dua laporan polisi. Penyidik menetapkan empat tersangka, yakni dua warga negara asing asal China berinisial DCP alias PR dan SJ, serta dua warga negara Indonesia, TW selaku Direktur PT TSI dan MT selaku Direktur PT TSL. TW hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga melarikan diri ke luar negeri.

Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan importasi telepon seluler beserta suku cadangnya dengan cara yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang Perdagangan, Perindustrian, Perlindungan Konsumen, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berkas perkara tiga tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan masing-masing, yakni SJ ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, DCP alias PR ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan MT ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Sementara itu, penyidik masih terus memburu tersangka TW.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim menggeledah sejumlah gudang dan ruko di Jakarta Utara, Jakarta Barat, serta Sidoarjo. Polisi menyita sekitar 50.000 unit iPhone dan ponsel Android beserta suku cadangnya dengan nilai sekitar Rp250 miliar, serta ratusan ribu perlengkapan bayi senilai lebih dari Rp3 miliar.

Selain itu, dari lokasi lain di Jakarta Barat, penyidik mengamankan 1.895 unit iPhone ilegal, 408 unit telepon seluler rusak, dan sejumlah barang bukti lainnya. Total nilai seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp263 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *