Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminalNasional

BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja Kering, 12 Orang Diamankan

38
×

BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja Kering, 12 Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (bapermennews.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kuncup bunga ganja (cannabis buds) seberat sekitar 3,37 ton yang merupakan bagian dari jaringan sindikat narkotika internasional. Barang haram tersebut ditemukan di kawasan pergudangan Kabupaten Gresik, Jawa Timur, setelah melalui operasi gabungan yang berlangsung sejak 29 Juni hingga 1 Juli 2026.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa sindikat tersebut merupakan jaringan lintas negara yang melibatkan Malaysia, China, Indonesia, dan Thailand.

“Ini merupakan jaringan internasional yang melibatkan Malaysia, China, Indonesia, melalui Thailand,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Gresik, Jumat (3/7/2026).

Menurut Djaka, pengungkapan kasus bermula dari ditemukannya kejanggalan saat pemeriksaan X-ray terhadap sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya muatan yang mencurigakan sehingga dilakukan pengujian lebih lanjut.

Setelah dipastikan berisi narkotika, Bea Cukai segera berkoordinasi dengan BNN untuk menerapkan metode controlled delivery, yakni membiarkan barang tetap dikirim hingga tujuan akhir guna mengungkap seluruh jaringan pelaku.

“Kalau hanya ditangkap di pelabuhan, tentu kita tidak akan memperoleh jaringan yang lebih besar. Karena itu dilakukan controlled delivery hingga ke Gresik,” jelas Djaka.

Operasi gabungan yang melibatkan personel Bea Cukai dan BNN berhasil membongkar jaringan penyelundupan tersebut setelah mengawal empat kontainer hingga lokasi penyimpanan di Gresik.

Sementara itu, Kepala BNN, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa pengungkapan diawali dari informasi intelijen mengenai sebuah kontainer asal Thailand yang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada 29 Juni 2026.

Pemeriksaan terhadap kontainer menemukan sejumlah koper dan kardus lateks berisi paket plastik berlapis timah. Setelah dibuka, paket tersebut diketahui berisi bunga dan batang tanaman ganja yang diduga diselundupkan dari Thailand.

BNN kemudian melakukan pendalaman melalui analisis teknologi informasi, dokumen pengiriman, serta berbagai petunjuk lainnya yang mengarah pada pengiriman beberapa kontainer serupa menuju sebuah gudang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat unit truk yang mengangkut barang bukti berupa sekitar 500 koper dan 80 bal kardus lateks.

BNN merinci, sebanyak 500 koper masing-masing berisi enam bungkus ganja dengan berat sekitar 535 gram per bungkus, sehingga total berat bruto mencapai sekitar 1,605 ton. Sementara itu, 80 bal kardus lateks berisi sekitar 3.200 bungkus ganja dengan berat bruto sekitar 1,766 ton.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3.371.400 gram atau setara 3,37 ton bruto.

Selain menyita barang bukti, tim gabungan juga mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam jaringan sindikat internasional tersebut. Para tersangka terdiri dari pengusaha jasa transportasi, pengurus perusahaan, sopir truk, oknum petugas pelabuhan, hingga seorang warga negara asing asal China yang diduga merupakan pemilik gudang tempat penyimpanan narkotika di Gresik.

BNN menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aktor intelektual serta seluruh mata rantai jaringan penyelundupan narkotika internasional yang terlibat dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *