Example floating
Example floating
BeritaKriminalNasional

Ditreskrimsus Polda Sumbar Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Biosolar, Satu Mobil Tangki Diamankan

6
×

Ditreskrimsus Polda Sumbar Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Biosolar, Satu Mobil Tangki Diamankan

Sebarkan artikel ini

PADANG (bapermennews.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil tangki yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi secara ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, S.I.K., M.Hum, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/128/VI/RES.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 2 Juni 2026.

“Kegiatan penegakan hukum dilaksanakan pada Selasa malam hingga Rabu dini hari dengan lokasi pemantauan di wilayah Kabupaten Padang Pariaman sampai Kota Padang,” ujar Kombes Andry, Jumat (12/6/2026).

Operasi tersebut dipimpin oleh AKP Mulyadi setelah tim memperoleh informasi terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi jenis biosolar menggunakan sebuah mobil tangki berwarna biru di kawasan Palapa, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera bergerak dari Mapolda Sumbar menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kendaraan yang dicurigai.

Saat berada di kawasan Palapa, Nagari Kasang, petugas menemukan sebuah mobil tangki Mitsubishi Colt Diesel FE 74 S berwarna biru dengan nomor polisi F 8267 TP yang sesuai dengan ciri-ciri kendaraan yang diinformasikan sebelumnya.

Untuk memastikan kebenaran informasi, petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut sambil mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan observasi di lapangan.

Setelah situasi dinilai aman dan kondusif, petugas menghentikan kendaraan tersebut pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Raya Balai Baru, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Dalam pemeriksaan awal, petugas meminta keterangan dari pengemudi yang diketahui bernama Roni Setiawan (42), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Dari hasil pemeriksaan, sopir mengakui bahwa muatan yang berada di dalam tangki kendaraan tersebut merupakan bahan bakar minyak jenis biosolar.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas langsung mengamankan pengemudi beserta kendaraan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan satu unit mobil tangki Mitsubishi Colt Diesel FE 74 S warna biru, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah selang dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kombes Andry menegaskan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar guna mengungkap lebih jauh dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

“Penyidikan terus dilakukan untuk mendalami peran para pihak yang terlibat serta memastikan adanya unsur pidana dalam perkara ini,” tegasnya.

Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat, sekaligus mengganggu distribusi energi yang seharusnya diperuntukkan bagi pihak yang berhak menerima manfaat subsidi pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *