JAKARTA (bapermennews.com) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang, Syarpani, menegaskan bahwa penempatan narapidana Razman Nasution di lantai 1 Blok E dilakukan berdasarkan hasil asesmen kesehatan dan sesuai prosedur pemasyarakatan yang berlaku.
Razman mulai menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Cipinang sejak 25 Juni 2026. Seperti warga binaan lainnya, ia terlebih dahulu menjalani tahapan registrasi, pemeriksaan kesehatan, asesmen risiko, hingga klasifikasi penempatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015.
Menurut Syarpani, hasil pemeriksaan menunjukkan Razman memiliki berat badan sekitar 120 kilogram, riwayat penyumbatan pembuluh darah berdasarkan diagnosis dokter spesialis di RSPAD Gatot Soebroto, serta menunjukkan gejala stroke ringan dan gangguan kecemasan (anxiety).
“Penempatan di lantai 1 bertujuan memudahkan pemantauan medis dan mempercepat proses evakuasi apabila terjadi kondisi darurat. Ini merupakan bentuk pemenuhan hak pelayanan kesehatan bagi warga binaan,” ujar Syarpani dalam keterangan resminya, Minggu (28/6/2026).
Ia menegaskan, pemenuhan hak kesehatan merupakan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Pemasyarakatan. Selain itu, prinsip nondiskriminasi juga menjadi dasar pelayanan kepada seluruh warga binaan tanpa membedakan latar belakang maupun jenis perkara.
Syarpani menjelaskan bahwa hasil asesmen kesehatan menjadi salah satu dasar penempatan narapidana. Warga binaan dengan kondisi medis tertentu dapat ditempatkan di blok khusus atau ruang yang memudahkan pengawasan kesehatan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi sistem pemasyarakatan yang kini lebih mengedepankan pembinaan, rehabilitasi, dan pemenuhan hak asasi manusia, bukan semata-mata penghukuman.
Ia menambahkan, seluruh warga binaan baru tetap menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) serta memperoleh fasilitas standar, termasuk tempat tidur berupa matras dan perlengkapan lainnya.
“Apabila hasil pemeriksaan dokter nantinya menyatakan kondisi kesehatan Razman telah stabil, maka status pengawasan khusus akan dicabut dan penempatannya akan disesuaikan dengan prosedur yang berlaku bagi warga binaan lainnya,” tutup Syarpani.















