AGAM (bapermennews) – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Agam meminta masyarakat dan aparat penegak hukum untuk tetap fokus mengawal isu lokal yang krusial di Sumatera Barat. KNPI Agam menegaskan agar kegaduhan nasional terkait kasus hukum Permadi Arya alias Abu Janda jangan sampai menjadi alat untuk mengalihkan perhatian dari persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian marak di ranah Minang.
Ketua DPD KNPI Agam, Bung Fadli Rahmadi, S.Hut Sutan Panduko Kayo, menyatakan bahwa meskipun penegakan hukum terhadap kasus dugaan ujaran kebencian atau rasisme yang melibatkan Abu Janda penting untuk keadilan nasional, namun dampak kerusakan lingkungan dan kerugian daerah akibat PETI di Sumbar jauh lebih nyata di depan mata masyarakat lokal.
“Kita tidak ingin hiruk-pikuk dinamika nasional seperti perkara Abu Janda ini menyedot seluruh perhatian publik, lalu kita lupa ada ‘bom waktu’ ekologis dan ekonomi di daerah kita sendiri. Isu PETI di Sumatera Barat ini mendesak dan butuh penanganan serius,” ujar Fadli Rahmadi, S.Hut Sutan Panduko Kayo kepada media.
Ancaman PETI dan Seruan Jaga Tanah Ulayat kepada Ninik Mamak
Menurut KNPI Agam, aktivitas penambangan emas ilegal di beberapa wilayah Sumbar tidak hanya merugikan pendapatan daerah, tetapi juga telah merusak ekosistem sungai, memicu bencana longsor, dan mengancam kesehatan masyarakat akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
Sebagai seorang profesional di bidang kehutanan, Fadli Rahmadi secara khusus mengajak para pemangku adat untuk ikut turun tangan. DPD KNPI Agam mengetuk hati para Ninik Mamak selaku pemimpin kaum untuk tetap fokus dan memperketat pengawalan terhadap tanah ulayat agar tidak jatuh dan rusak oleh aktivitas tambang ilegal yang merusak tatanan adat dan lingkungan.
KNPI Agam menyoroti beberapa poin krusial terkait dampak nyata isu PETI:
Kerusakan Lingkungan Nyata: Aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat mulai tercemar berat dan struktur tanah menjadi labil.
Pertahanan Tanah Ulayat: Ninik Mamak memiliki peran sentral sebagai benteng utama dalam melindungi tanah ulayat dari eksploitasi ilegal yang merugikan anak kemenakan.
Penegakan Hukum Harus Konsisten: Aparat penegak hukum ditantang untuk menindak tegas para pemodal (aktor intelektual) di balik aktivitas ilegal tersebut, bukan hanya pekerja di lapangan.
Mengembalikan Ruang Ekologis: Alam Takambang Jadi Guru lebih lanjut, Bung Fadli Rahmadi, S.Hut Sutan Panduko Kayo menekankan pentingnya menjaga ruang ekologis Sumatera Barat dengan berpedoman pada falsafah adat Minangkabau.
“Falsafah kehidupan kita adalah Alam Takambang Jadi Guru. Alam bukan sekadar objek untuk dikuras habis, melainkan guru, ruang ekologis, dan warisan yang harus kita jaga keseimbangannya untuk generasi masa depan. Jika ruang ekologis ini dirusak oleh PETI, kita tidak hanya kehilangan kekayaan alam, tetapi juga kehilangan jati diri dan kearifan lokal,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, ia mengajak seluruh elemen kepemudaan, mahasiswa, ninik mamak, dan masyarakat Sumatera Barat untuk tetap jeli dan kritis dalam memilah informasi. Jangan sampai ruang publik lokal habis hanya untuk memperdebatkan isu nasional yang sengaja digulirkan secara masif di media sosial, sementara kekayaan alam Sumbar terus dikeruk secara ilegal tanpa kontribusi bagi kesejahteraan daerah.
“Tugas pemuda dan tokoh adat adalah menjadi benteng daerah. Mari kita kawal terus komitmen pemerintah dan aparat kepolisian dalam memberantas PETI di Sumatera Barat demi masa depan generasi yang akan datang,” pungkasnya. (RA)















