JAKARTA (bapermennews.com) – Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, membantah uang tunai dan emas yang ditemukan penyidik di dalam brankas sebuah rumah di kawasan Sentul merupakan milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, rumah tersebut telah digunakan sebagai kantor cadangan operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
Handika menjelaskan, sejak awal 2023 kliennya meminjam rumah tersebut dari pemiliknya untuk dijadikan kantor pendukung operasional yayasan. Yayasan itu disebut membina sekitar 700 santri asal Indonesia Timur, khususnya Papua dan Maluku, yang menempuh pendidikan pesantren di Banten.
Ia menambahkan, pada 2024 Don Ritto membangun sebuah brankas di rumah tersebut untuk menyimpan barang-barang berharga yang berkaitan dengan operasional yayasan.
Terkait temuan penyidik berupa sekitar 74 kilogram emas, uang tunai dalam mata uang dolar Singapura senilai sekitar SGD12 juta, serta dolar Amerika Serikat sekitar USD4 juta, Handika menegaskan seluruh aset tersebut tidak memiliki kaitan dengan Febrie Adriansyah.
Menurutnya, harta tersebut berasal dari pihak yang menyerahkannya secara sah dan diperuntukkan bagi kepentingan yayasan. Ia menyatakan pihaknya akan membuka penjelasan lengkap mengenai asal-usul aset tersebut kepada publik pada waktunya.
Handika juga menegaskan rumah di Sentul berada dalam penguasaan kliennya. Ia menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya, rumah itu sudah sekitar 10 tahun tidak lagi digunakan oleh Febrie Adriansyah sebelum akhirnya dipinjam Don Ritto pada 2023 untuk aktivitas yayasan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung sebelumnya memastikan Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah berstatus tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI untuk periode 2020–2024. Adapun Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Anang menambahkan, penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel dan PT PLN masih terus berlangsung dan saat ini masih berada pada tahap penyidikan umum.
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Macbon, menyampaikan bahwa dalam perkara yang berkaitan dengan Krakatau Steel dan PLN, status Febrie Adriansyah maupun Don Ritto masih sebagai saksi.
Wakil Ketua Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Brigjen Boro Windu, mengungkapkan seluruh berkas perkara, barang bukti, serta para tersangka dalam kasus tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Dengan pelimpahan itu, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
Boro menegaskan Kortas Tipikor Polri menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung serta mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya penanganan perkara agar berlangsung secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.















