JAKARTA (bapermennews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Menteri Kehutanan telah melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK pada Jumat (3/7/2026). Laporan tersebut disampaikan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing),
Juru Bicara KPK, , mengatakan laporan diterima KPK pada Jumat siang dan saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik.
“Pada Jumat (3/7/2026) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurut Budi, proses verifikasi dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan tersebut muncul di tengah penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Suhardiman Amby. Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Riau dan Jakarta pada 29 Juni 2026, yang merupakan operasi tangkap tangan ke-14 sepanjang tahun ini.
Dalam perkara tersebut, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing, , menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Juli 2026 bersama Direktur Utama , , dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan. Penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Menanggapi perkara tersebut, Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat menerima audiensi Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Setelah pertemuan selesai, ia mengetahui ada sebuah amplop yang tertinggal di ruangannya.
Raja Juli menegaskan dirinya langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa membuka ataupun mengetahui isinya. Namun, proses pengembalian baru dapat dilakukan pada 12 Juni 2026 karena kendala jadwal. Amplop itu kemudian dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.
KPK menegaskan bahwa program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani. Karena itu, seluruh pihak diingatkan agar tidak menyalahgunakan proses perizinan.
“Jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi,” tegas Budi Prasetyo.















