Example floating
Example floating
Berita

Pemko Padang dan DPRD Sahkan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Budaya Minangkabau

24
×

Pemko Padang dan DPRD Sahkan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Budaya Minangkabau

Sebarkan artikel ini

PADANG (bapermennews.com) – Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).

Pengesahan ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, dan Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, serta disaksikan para Wakil Ketua DPRD.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Padang, anggota DPRD, Sekretaris Daerah Raju Minropa, pimpinan OPD, serta para pemangku adat, termasuk tokoh adat, ninik mamak, dan bundo kanduang.

Sebelum pengesahan, agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, serta pembacaan konsep keputusan dewan.

Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan Perda tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat eksistensi lembaga adat sekaligus menjaga nilai-nilai budaya Minangkabau di tengah perkembangan zaman.

“Perda ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi berbagai upaya pelestarian adat dan budaya yang selama ini telah berjalan, sehingga dapat dilaksanakan secara lebih terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.

Menurut Fadly, regulasi tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kota Padang yang berlandaskan agama dan budaya. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga adat semakin kuat dalam menjaga ketertiban sosial serta membangun karakter generasi muda.

Selain itu, penguatan nilai-nilai adat dinilai dapat menjadi salah satu instrumen dalam mencegah berbagai persoalan sosial, seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, konflik sosial, hingga perilaku yang bertentangan dengan norma adat Minangkabau.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Padang akan menyiapkan berbagai kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat, termasuk dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, serta sinkronisasi dengan regulasi terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menegaskan bahwa Perda tersebut memberikan kepastian hukum bagi penguatan peran lembaga adat, termasuk Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), ninik mamak, dan bundo kanduang.

Di sisi lain, Tokoh Adat Kota Padang Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie mengapresiasi pengesahan Perda tersebut. Menurutnya, regulasi ini menjadi pijakan penting dalam mengakomodasi kepentingan nagari adat dan diharapkan dapat diperkuat melalui aturan di tingkat nagari agar pelestarian nilai-nilai adat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *