Example floating
Example floating
Berita

Pemko Padang dan Kalapas Baru Perkuat Kolaborasi Demi Keamanan dan Pembinaan Masyarakat

13
×

Pemko Padang dan Kalapas Baru Perkuat Kolaborasi Demi Keamanan dan Pembinaan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

PADANG (bapermennews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus memperkuat hubungan kerja sama dengan berbagai unsur penegakan hukum dan lembaga pembinaan sebagai upaya menjaga keamanan serta menciptakan kondisi masyarakat yang tertib dan kondusif.

Komitmen tersebut terlihat dalam pertemuan Wali Kota Padang, Fadly Amran, dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Padang yang baru, Ronaldo Devinci Talesa, di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Kamis (21/5/2026).

Pertemuan itu menjadi langkah strategis untuk meningkatkan koordinasi antara Pemerintah Kota Padang dengan Lapas Kelas IIA Padang dalam mendukung keamanan daerah sekaligus memperkuat pembinaan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Fadly Amran hadir bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra Tarmizi Ismail, Kepala Badan Kesbangpol Syahendri Barkah, serta Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum Fidel Alnafi.

Sementara dari pihak Lapas Kelas IIA Padang, Ronaldo Devinci Talesa turut didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Rizki Alleza Aprianta, Kasi Kamtib Yovip, dan Kasubsi Keamanan Mellyadi Mulya.

Ronaldo Devinci Talesa diketahui resmi menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Padang setelah pelaksanaan serah terima jabatan pada 24 April 2026. Pria kelahiran Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, tersebut kini mengemban amanah baru memimpin lembaga pemasyarakatan di Kota Padang.

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Padang menegaskan pentingnya menjaga hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah dan lembaga pemasyarakatan guna menjaga stabilitas keamanan daerah.

“Kami menyambut baik Kepala Lapas Kelas IIA Padang yang baru. Semoga kerja sama yang telah terjalin dapat semakin ditingkatkan demi mendukung berbagai program pembinaan masyarakat,” ujar Fadly Amran.

Fadly juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Padang saat ini sedang melakukan penyesuaian sejumlah peraturan daerah, khususnya terkait Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), agar sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada tahun 2026.

Ia menjelaskan, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penerapan sanksi alternatif berupa kerja sosial bagi pelanggaran ringan.

“Pelanggaran ringan nantinya dapat diberikan sanksi kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum tanpa harus menjalani hukuman penjara,” katanya.

Kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan efek pembinaan yang lebih baik sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan terhadap perkara-perkara ringan.

Sementara itu, Ronaldo Devinci Talesa menegaskan pihaknya siap memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Padang guna mendukung berbagai program pemerintah, terutama di bidang keamanan dan pembinaan masyarakat.

Ia menilai kolaborasi lintas sektor sangat penting dalam mendorong sistem pemasyarakatan yang lebih baik serta mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis di Kota Padang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *