PADANG (bapermennews.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat melalui Subdit IV berhasil mengungkap praktik penampungan dan pengolahan emas serta perak ilegal di Kota Solok. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti logam mulia bernilai tinggi.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Dr. Hamka, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengungkapkan bahwa empat orang yang diamankan masing-masing berinisial ZP (52), RJP (36), JH (50), dan S (66).
“Mereka diduga melakukan kegiatan menampung, mengolah, hingga menjual mineral berupa emas dan perak tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun perizinan lain yang dipersyaratkan,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa emas urai seberat 11,72 gram, emas murni seberat 436,78 gram, serta dua kantong perak murni dengan total berat hampir dua kilogram.
Selain logam mulia, polisi juga mengamankan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk proses pengolahan emas, di antaranya tabung gas, tembikar, bahan kimia berupa zat nitrit, dan timbangan digital.
Menurut Kombes Pol Andry Kurniawan, aktivitas penampungan dan pengolahan emas ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal karena dampaknya sangat besar terhadap pemasukan negara maupun lingkungan. Proses hukum terhadap para pelaku akan kami kawal hingga ke persidangan,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penampungan emas ilegal yang lebih luas.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengimbau masyarakat agar tidak terlibat ataupun memfasilitasi aktivitas pertambangan ilegal dalam bentuk apa pun.
“Kerja sama masyarakat sangat kami harapkan untuk menjaga ketertiban serta mencegah tindak pidana yang merugikan daerah secara masif,” ujarnya.
Keempat tersangka kini ditahan dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.















