PADANG (bapermennews.com) — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika berupa 124 kilogram ganja kering siap edar, 1,46 kilogram sabu-sabu, serta 201 butir pil ekstasi, Selasa (18/8/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy di halaman Mapolda Sumbar. Kegiatan itu turut dihadiri Gubernur Sumatera Barat serta sejumlah tokoh masyarakat.
Kapolda Sumbar mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika selama periode 1 Juli hingga 10 Agustus 2026 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah hasil pengungkapan Polda Sumbar kurang lebih satu bulan terakhir dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Djati.
Dalam periode tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar berhasil mengungkap 43 kasus narkotika dengan 51 orang tersangka.
Kapolda menegaskan, pemberantasan peredaran narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, apabila barang-barang terlarang tersebut sampai beredar luas di tengah masyarakat, dampaknya dapat merusak generasi muda serta menimbulkan kerugian secara fisik, psikologis, hingga ekonomi.
“Bayangkan jika barang terlarang ini sempat beredar ke tengah masyarakat, tentu akan menimbulkan kerugian, mulai dari kerugian fisik, psikologis hingga ekonomi,” tegasnya.
Ia memastikan Polda Sumbar tidak akan mengendurkan upaya pengungkapan dan penindakan terhadap jaringan maupun pelaku peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat.
Dari 51 orang yang diamankan dalam pengungkapan tersebut, seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan menjalani proses hukum.
“Pemberantasan narkotika bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi bagian dari tanggung jawab kepolisian untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda Sumbar,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi mengungkapkan bahwa tren pengungkapan kasus narkotika di Sumatera Barat menunjukkan peningkatan dalam beberapa bulan terakhir.
Pada Juni 2026 tercatat sebanyak 21 perkara, kemudian meningkat menjadi 33 perkara pada Juli 2026.
“Peningkatan juga terlihat dari jumlah barang bukti, baik itu sabu-sabu maupun ganja. Ini harus menjadi perhatian seluruh pihak,” ujarnya.
Wedy menegaskan bahwa kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam memberantas peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui layanan Call Center Polri 110.
Dengan keterlibatan masyarakat, kepolisian berharap mata rantai peredaran narkotika di Sumatera Barat dapat terus diputus demi menjaga keamanan serta masa depan generasi muda.















