LUBUK BASUNG (bapermennews.com) — Sedikitnya 1.650.000 kilogram atau 1.650 ton jagung dapat dihasilkan petani penggarap di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 dan 6 PT Inang Sari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Dengan luas lahan sekitar 275,58 hektare, para petani hanya membutuhkan waktu sekitar empat bulan untuk satu kali masa tanam hingga panen.
Namun, produksi jagung tersebut terancam berkurang apabila sebagian lahan eks HGU PT Inang Sari nantinya digunakan sebagai lokasi pembangunan Hunian Tetap (Huntap) terpadu bagi korban bencana hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Agam pada akhir 2025 lalu.
Pemerintah Kabupaten Agam sebelumnya berencana membangun sekitar 280 unit Huntap untuk masyarakat terdampak. Salah satu lokasi yang dipertimbangkan adalah lahan eks HGU PT Inang Sari. Namun, pemanfaatan lahan tersebut tetap bergantung pada keputusan dan kewenangan pemerintah pusat terkait status serta peruntukan tanah.
Pasca berakhirnya masa berlaku dan pencabutan HGU PT Inang Sari, lahan tersebut berada dalam status yang memerlukan penataan lebih lanjut oleh pemerintah. Berdasarkan Data dan Informasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T) Provinsi Sumatera Barat tertanggal 14 Juli 2026, lahan seluas 398,05 hektare yang terdiri dari 502 bidang tersebut saat ini tercatat dikuasai oleh tiga kelompok.
Rinciannya, Pemerintah melalui TNI AD menguasai sekitar 77,64 hektare yang diperuntukkan bagi pembangunan Batalyon TP Yonif 897/Singgalang. Kemudian, badan hukum PT Inang Sari tercatat menguasai enam bidang tanah dengan luas 35,83 hektare. Sementara masyarakat petani penggarap menguasai sekitar 275,58 hektare yang dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian, khususnya tanaman jagung.
Koperasi Produsen Pejuang Padang Mardani (KP3M) merupakan badan hukum yang menaungi para petani penggarap tersebut. Ketua KP3M, Yurnalis, saat ditemui di lokasi perkebunan jagung petani, Selasa (18/8/2026), mengatakan apabila rencana pembangunan Huntap di lahan tersebut benar direalisasikan, sebagian besar dari hampir 300 petani penggarap berpotensi kehilangan sumber mata pencaharian.
“Jika sebagian lahan yang selama ini kami garap digunakan untuk Huntap, tentu sebagian petani tidak lagi bisa menanam jagung. Artinya, mereka akan kehilangan sumber mata pencaharian,” ujar Yurnalis.
Menurutnya, para petani mulai mengolah sebagian lahan eks HGU PT Inang Sari sejak berakhirnya masa berlaku HGU Nomor 1 dan 6 sekitar 2018. Setelah HGU tersebut tidak lagi berlaku, para petani berupaya memanfaatkan lahan untuk kegiatan pertanian sekaligus meningkatkan produksi jagung.
Dari luas lahan sekitar 275,58 hektare, produksi jagung yang dihasilkan petani disebut dapat mencapai ribuan ton setiap tahun. Bahkan, menurut Yurnalis, dengan perawatan dan pemupukan yang optimal, produktivitas jagung dapat mencapai sekitar 9 hingga 12 ton per hektare dalam satu kali masa tanam.
Dengan tiga kali musim panen dalam setahun, potensi produksi dari keseluruhan lahan tersebut diperkirakan dapat mencapai sekitar 7.425 hingga 9.900 ton per tahun.
“Produksi masih bisa ditingkatkan. Semuanya tergantung perawatan, terutama penyemprotan dan pemupukan. Kalau perawatannya bagus, hasil panen bisa mencapai 9 sampai 12 ton per hektare dalam satu kali putaran tanam sekitar empat bulan,” katanya.
Yurnalis juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat atas diterbitkannya DIP4T yang menurutnya memberikan gambaran mengenai penguasaan dan pemanfaatan lahan eks HGU PT Inang Sari.
“Setidaknya dengan adanya DIP4T, menjadi jelas pihak-pihak yang tercatat menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut. Kami sebagai petani merasa lebih tenang dalam menjalankan kegiatan pertanian,” ujarnya.
Ke depan, KP3M mengaku akan berupaya menempuh jalur resmi untuk mendapatkan kepastian dan legalitas atas lahan yang selama ini digarap para anggotanya.
“Kami akan berupaya mengurus legalitas kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, khususnya Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Kami berharap pemerintah dapat memberikan kepastian melalui skema yang sesuai dengan ketentuan, apakah Hak Pengelolaan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha, atau bentuk legalitas lainnya,” kata Yurnalis.
Ia menambahkan, berdasarkan plang yang beberapa bulan lalu dipasang Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Edi Busti, lahan eks HGU PT Inang Sari tersebut disebut berasal dari eks tanah Erfpacht Verponding Nomor 213.
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu alasan para petani berharap pemerintah memberikan kepastian terhadap keberlangsungan aktivitas pertanian di kawasan Padang Mardani.
“Kami yakin pemerintah tidak akan begitu saja menghilangkan produksi jagung yang selama ini dihasilkan petani dengan kerja keras. Kami hanya ingin ikut mendukung program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan, khususnya komoditas jagung,” pungkasnya.
Para petani berharap pemerintah dapat mencari solusi yang tetap mengakomodasi kebutuhan pembangunan Huntap bagi korban bencana sekaligus menjaga keberlangsungan mata pencaharian petani penggarap. Dengan demikian, pembangunan untuk masyarakat terdampak bencana dapat berjalan tanpa mengabaikan potensi pertanian dan ketahanan pangan di kawasan Padang Mardani.















