Example floating
Example floating
Hukum

Eksekusi Terpidana Tambang Ilegal, Kejari Padang Masukkan Bogi Restu Ilahi ke Rutan

19
×

Eksekusi Terpidana Tambang Ilegal, Kejari Padang Masukkan Bogi Restu Ilahi ke Rutan

Sebarkan artikel ini

PADANG (bapermennews) – Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengeksekusi terpidana kasus tambang ilegal, Bogi Restu Ilahi, pada Selasa (5/5/2026). Terpidana langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang untuk menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto, mengatakan eksekusi dilakukan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tambang ilegal.

“Terpidana hari ini kami eksekusi dan langsung dimasukkan ke Rutan Padang untuk menjalani masa hukumannya,” ujarnya di Padang, Rabu (6/5/2026).

Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Bogi Restu Ilahi. Selain itu, terpidana juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider lima bulan kurungan.

Tak hanya mengeksekusi terpidana, Kejari Padang juga telah menyita satu unit alat berat jenis ekskavator yang dirampas untuk negara sesuai amar putusan Mahkamah Agung.

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafiz Zainal Putra dan Irawati. Sementara itu, terpidana hadir didampingi penasihat hukumnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Raden Hairul Sukri, menjelaskan perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi di Mahkamah Agung.

“Pada semua tingkat peradilan, hukuman yang dijatuhkan tetap sama, yakni dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider lima bulan kurungan. Perbedaannya hanya pada status alat berat yang dijadikan barang bukti,” jelasnya.

Mahkamah Agung akhirnya memutuskan satu unit ekskavator dirampas untuk negara, sedangkan satu unit lainnya dikembalikan. Alat berat yang dirampas kini telah disita dan akan dilelang melalui bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara Kejari Padang.

Kasus ini bermula dari operasi penertiban tambang ilegal yang dilakukan Kepolisian Resor Kota Padang pada 3 Desember 2024 di kawasan Sungai Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal karena pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen maupun izin usaha pertambangan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Perkara kemudian berlanjut ke tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan berjenjang sebelum akhirnya berkekuatan hukum tetap setelah putusan kasasi Mahkamah Agung RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *