KUANTAN SINGINGI (bapermennews.com) – Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Kuantan. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Selasa (14/7/2026), petugas memusnahkan sebanyak 48 unit rakit tambang emas ilegal.
Operasi penertiban dilakukan di lima desa di Kecamatan Cerenti, yakni Desa Sikakak, Desa Kampung Baru, Desa Pulau Jambu, Desa Koto Cerenti, dan Desa Pulau Bayur. Kegiatan tersebut melibatkan personel Polsek Cerenti, TNI, serta unsur Pemerintah Kecamatan Cerenti.
Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan rakit jenis dompeng dan stinkai. Selain tidak memiliki izin resmi, aktivitas tersebut dinilai merusak ekosistem Sungai Kuantan dan berdampak negatif terhadap lingkungan serta kehidupan masyarakat sekitar.
“Aktivitas PETI di sepanjang aliran Sungai Kuantan ini sudah sangat meresahkan warga. Berdasarkan informasi dan laporan yang kami terima, hari ini tim gabungan langsung turun ke lima titik desa untuk melakukan penindakan tegas,” ujar Iptu Peri Padli.
Dalam penyisiran di sejumlah titik, petugas menemukan total 48 unit rakit dompeng yang sedang beroperasi maupun yang ditinggalkan pemiliknya di tepian sungai.
Untuk mencegah penggunaan kembali sarana penambangan ilegal tersebut, seluruh rakit langsung dimusnahkan di lokasi.
“Seluruh rakit penambangan jenis dompeng yang kami temukan langsung dilakukan tindakan hukum dengan cara dirusak dan dibakar di lokasi. Total ada 48 rakit yang kami musnahkan agar tidak bisa beroperasi lagi,” tambahnya.
Meski berhasil memusnahkan puluhan rakit, petugas tidak menemukan para pelaku maupun pekerja saat operasi berlangsung. Karena seluruh sarana penambangan dimusnahkan di tempat kejadian perkara (TKP), tidak ada barang bukti yang dibawa ke Mapolsek.
Polres Kuansing menyatakan seluruh rangkaian operasi berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya perlawanan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas PETI maupun tindakan ilegal lainnya yang berpotensi merusak lingkungan.
Langkah tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan hukum, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.















