Example floating
Example floating
BeritaHukumNasional

Polri Dukung Langkah Kejagung Tetapkan Pejabat BGN sebagai Tersangka Korupsi MBG

40
×

Polri Dukung Langkah Kejagung Tetapkan Pejabat BGN sebagai Tersangka Korupsi MBG

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (bapermennews.com) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Lalu Muhammad Iwan (LMI), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Mitra Badan Gizi (MBG).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan Polri menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Kejagung serta berkomitmen mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Polri mendukung dan melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” ujar Isir kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Ia juga menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada anggota Polri yang terbukti terlibat tindak pidana, termasuk korupsi.

“Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut LMI diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, sebelum kemudian menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Menurut penyidik, pada 2025 LMI diduga meminta dua pihak berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana penjualan food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Harga food tray tersebut diduga ditentukan langsung oleh LMI dan di dalamnya terdapat komponen keuntungan yang diduga menjadi imbalan agar proses persetujuan (approval) terhadap calon mitra dapat diberikan.

Meski demikian, Kejagung belum mengungkap nilai keuntungan maupun besaran harga food tray yang diduga menjadi bagian dari praktik korupsi tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, LMI kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *