PASAMAN BARAT (bapermennews.com) – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mulai memasang stiker peringatan pada kendaraan bermotor milik aparatur sipil negara (ASN) yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Doddy San Ismail, mengatakan pemasangan stiker dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan administrasi kendaraan milik ASN bekerja sama dengan UPT PPD Samsat Simpang Empat.
“Kendaraan ASN yang diketahui belum membayar pajak akan dipasangi stiker sebagai bentuk pengingat,” ujarnya di Simpang Empat, Selasa.
Menurut Doddy, kegiatan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi dan edukasi agar ASN menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban membayar pajak, baik untuk kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pasaman Barat per 18 Juni 2026, tercatat sebanyak 2.748 kendaraan milik ASN masih menunggak pajak dari total 5.606 kendaraan yang terdaftar atas nama ASN.
Sejak Senin (6/7/2026), tim gabungan Bapenda dan Samsat Simpang Empat mulai melakukan pemasangan stiker pada kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Pasaman Barat, Nursanti, menjelaskan sebelum stiker dipasang, petugas terlebih dahulu memverifikasi status pajak kendaraan melalui aplikasi Sistem Informasi Data Kepatuhan (Sidatuk).
Melalui aplikasi tersebut, petugas dapat mengetahui kendaraan yang masih memiliki tunggakan sehingga pemasangan stiker dilakukan berdasarkan data yang valid.
Ia menegaskan, pemasangan stiker bukan bertujuan memberikan tekanan atau intimidasi kepada pemilik kendaraan, melainkan sebagai media sosialisasi dan pengingat agar kewajiban pajak segera dipenuhi.
Sementara itu, Kepala UPT PPD Samsat Simpang Empat Pasaman Barat, Hendri Gusman Darma, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat melalui Sekretaris Daerah tentang pelaksanaan sosialisasi dan edukasi PKB.
Menurutnya, penerimaan PKB merupakan salah satu sumber penting PAD yang digunakan untuk membiayai pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, ia mengimbau seluruh ASN agar menjadi contoh bagi masyarakat dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.















