Example floating
Example floating
Berita

Solok dan Tanah Datar Sepakat Serahkan Penyelesaian Batas Wilayah ke Kemendagri

25
×

Solok dan Tanah Datar Sepakat Serahkan Penyelesaian Batas Wilayah ke Kemendagri

Sebarkan artikel ini

SOLOK (bapermennews.com) – Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sepakat menyerahkan penyelesaian sengketa batas wilayah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah pembahasan yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat belum menghasilkan titik temu.

Bupati Solok, , mengatakan Pemerintah Kabupaten Solok berkomitmen mengikuti seluruh mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat serta mendukung penyelesaian batas wilayah secara objektif berdasarkan data, dokumen, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap keputusan yang nantinya ditetapkan Kemendagri dapat memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah kedua daerah sekaligus mendukung tertib administrasi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa.

Sebelumnya, Bupati Solok menghadiri rapat pembahasan penetapan batas wilayah antara Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar yang berlangsung di Istana Gubernur Sumatera Barat, Padang. Pertemuan tersebut difasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Tim Penetapan Batas Daerah.

Rapat membahas penetapan batas administratif di wilayah Nagari Bukit Kanduang, Kabupaten Solok, dan Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar. Pembahasan dilakukan melalui musyawarah dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Solok tetap mengusulkan penetapan batas wilayah sesuai Berita Acara Kesepakatan Nomor 03/BAD I/X/2021 tertanggal 1 Oktober 2021.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengajukan usulan penarikan batas wilayah berdasarkan surat usulan perubahan yang telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri pada 10 Mei 2021.

Karena belum tercapai kesepakatan, kedua pemerintah daerah akhirnya sepakat menyerahkan penyelesaian penetapan batas wilayah kepada Kemendagri.

Sebagai bahan pertimbangan, kedua belah pihak akan melengkapi dokumen pendukung yang mencakup aspek sosiologis, historis, yuridis, geografis, pemerintahan, serta aspek lain yang relevan untuk mendukung proses penetapan batas daerah oleh pemerintah pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *