Example floating
Example floating
BeritaKriminal

Satgas Gakkum Lundup Polri Selamatkan Keuangan Negara Hampir Rp1 Triliun dari Kasus Impor Ilegal

27
×

Satgas Gakkum Lundup Polri Selamatkan Keuangan Negara Hampir Rp1 Triliun dari Kasus Impor Ilegal

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (bapermennews.com) – Satuan Tugas Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Penyelundupan (Satgas Gakkum Lundup) Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hampir Rp1 triliun dari pengungkapan berbagai kasus impor ilegal dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menegaskan keberhasilan tersebut merupakan bukti komitmen Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan impor berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Penegakan hukum ini merupakan komitmen nyata Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mencegah kebocoran penerimaan negara,” ujar Ade Safri, Minggu (28/6/2026).

Sejak dibentuk pada April 2026 atas arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto, Satgas Gakkum Lundup telah mengungkap sejumlah kasus besar.

Salah satunya adalah penyelundupan sekitar 50 ribu unit iPhone dan ponsel Android bekas beserta suku cadang di Jakarta Utara dan Sidoarjo dengan nilai barang sitaan mencapai Rp250 miliar. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Selain itu, polisi juga mengamankan 256.300 unit perlengkapan bayi dan mainan anak senilai sekitar Rp3 miliar, serta mengungkap penyelundupan 23 ton bawang putih, bawang merah, dan cabai kering di Pontianak yang diduga masuk tanpa dokumen resmi. Nilai perputaran usaha dari kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp24,96 miliar per tahun.

Satgas juga menindak kasus impor ilegal pakaian bekas di Bali dengan menyita 846 bal pakaian bekas senilai Rp3,5 miliar. Dari hasil penyidikan diketahui total transaksi impor ilegal para pelaku selama periode 2021–2025 mencapai Rp669 miliar. Penyidik turut menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyita berbagai aset, termasuk tujuh unit bus, satu mobil Pajero, serta aset lainnya senilai sekitar Rp22 miliar.

Ade Safri menjelaskan, sasaran operasi Satgas mencakup seluruh tindak pidana penyelundupan, baik impor maupun ekspor ilegal, termasuk penyelundupan sumber daya alam. Modus yang paling sering digunakan pelaku antara lain under invoicing, under accounting, dan misdeclaration untuk mengelabui pengawasan.

Pembentukan Satgas Gakkum Lundup merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum dan memberantas praktik penyelundupan yang merugikan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *